

Pelayanan Pengaduan Nasabah
pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah, baik untuk Nasabah Tabungan, dan Nasabah Pembiayaan' Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa cara yaitu :
1. pengaduan secara lisan dengan mendatangi kantor PT. BPR Syariah Bandar Lampung
2. Pengaduan secara tertulis dengan mengisi form pengaduan nasabah yang ada di kantor PT BPR Syariah
Bandar Lampung.
3. Pengaduan per telepon dapat menghubungi No. 0721-5612035
4. pengaduan melalui surat dapat dikirim ke alamat : PT BPR Syariah Bandar Lampung, Jl gajah Mada
No. 2l Bandar Lampung atau bisa juga melalui email : bprsbandarlampung@gmail.com
Dalam pengajuan pengaduan secara tertulis, melalui surat dan email nasabah menyertakan beberapa dokumen sebagai berikut :
1. Fotocopy Identitas Diri dari Nasabah/Perwakilannya ( bersifat wajib )
2. surat Pernyataan yang menjelaskan permasalahan yang dialami oleh nasabah ( bersifat wajib )
3. Dokumen-dokumen pendukung : Fotocopy Rekening BPR, Fotocopy Bukti Transaksi, Fotocopy Dokumen Pendukung terkait permasalahan yang dialami dan surat kuasa nasabah yang diwakilkan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengaduan nasabah secara tertulis adalah sebagai berikut :
1. Tentukan inti masalah
2. Simpan dokumen Pengaduan
3. Simpan surat menyurat dengan BPR
4. Catat dan minta serta simpan nomor registrasi pengaduan dari BPR
5. Mengisi dengan benar formulir pengaduan nasabah