Sejarah Perusahaan
BPRS Bandar Lampung didirikan melalui proses akuisisi oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung terhadap BPRS Sakai Sambayan yaitu Bank Syariah pertama di Propinsi Lampung yang beroperasi sejak tahun 1996 yang didirikan atas prakarsa Bapak Poedjono Pranyoto Gubernur Lampung saat itu, bersama para pejabat teras di lingkungan Pemerintah Propinsi Lampung, ICMI Orwil Lampung dan MUI Propinsi Lampung dengan Modal Dasar saat itu sebesar Rp. 500 juta yang beralamat di Kecamatan Natar – Lampung Selatan. Sejak berdiri pada tahun 1996 perkembangan usahanya mengalami pasang surut dan pada tahun 2006 bank tsb mulai mengalami masalah hingga penurunan kinerja yang dikarenakan banyaknya pembiayaan bermasalah (NPF) dan manajemen pengelolaan bank yang kurang profesional. Sejak itulah bank mengalami masalah yang cukup besar yaitu mulai dari kekurangan kecukupan modal (CAR) dan kesulitan likuiditas yang berakibat bank ini menjadi Bank Dalam Pengawasan Khusus (DPK) oleh Bank Indonesia.
Pada tahun 2006 Pemerintah Kota Bandar Lampung mempunyai rencana untuk mendirikan BPR Syariah (Bank Syariah) dengan membentuk Tim Pendirian Bank Syariah yang bekerjasama dengan Konsultan dari Fakultas Ekonomi Unila dalam melakukan kajian tentang kelayakan pendirian Bank Syariah Kota Bandar Lampung. Dari hasil kajian tsb dinyatakan bahwa Pemda Kota Bandar Lampung sudah layak untuk mendirikan BPR Syariah.
Adapun kesimpulan dari hasil kajian tentang kelayakan pendirian Bank Syariah merekomendasikan sebagai berikut :
1. Bank Pasar Kota Bandar Lampung dikonversi menjadi Bank Pasar Syariah.
2. Menambah divisi Syariah pada Bank Pasar Kota Bandar Lampung, atau
3. Mendirikan bank baru yaitu Bank Pasar Syariah Bandar Lampung.
Setelah melalui beberapa tahapan proses tentang pendirian Bank Syariah maka selanjutnya rencana pendirian Bank Syariah tsb direalisasikan dengan cara akuisisi, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 18 Tahun 2008 tanggal 15 September 2008 tentang Pembentukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Bandar Lampung dan dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 91 Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bandar Lampung pada PT BPRS Sakai Sambayan sebesar Rp.2.957.000.000,-.
Pelaksanaan penyertaan modal Pemda Kota Bandar Lampung di BPRS Sakai Sambayan dilakukan melalui RUPS Luar Biasa BPRS Sakai Sambayan
sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Bambang Abiyono, SH. No. 20 tanggal 5 Desember 2008 tentang Akuisisi dan Akta Notaris Bambang Abiyono, SH Nomor 21 tanggal 5 Desember 2008 tentang Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa BPRS Sakai Sambayan yang telah mendapat pengesahan Menkum dan Ham RI pada tanggal 04 Nopember 2009. Maka dengan penyertaan modal Pemda Kota Bandar Lampung sebesar Rp. 2.957.000.000,- dari total modal setor seluruh pemegang saham BPRS Sakai Sambayan sebesar Rp. 5.000.000.000,- setelah akuisisi dihasilkan nilai saham milik Pemda Kota Bandar Lampung menjadi sebesar Rp. 3.978.500.000,- atau 79,57%.
Pada Keputusan RUPS Luar Biasa tersebut diatas juga disetujui antara lain :
a. Menambah Modal Dasar Perseroan dari Rp. 5 Milyar menjadi Rp. 10 Milyar.
b. Mengganti nama BPRS Sakai Sambayan menjadi BPRS Bandar Lampung.
c. Melakukan Relokasi kantor dari Kecamatan Natar Lampung Selatan ke wilayah Bandar Lampung.
d. Melakukan Reorganisasi Pengurus Perseroan.
Sejak proses akuisisi tersebut dilaksanakan, maka secara operasional Bank Syariah Bandar Lampung diresmikan pada tanggal 22 Desember 2008 oleh Bank Indonesia yang beralamat di Jl. Pangeran Antasari No. 148 Bandar Lampung, sehinga pada tanggal 22 Desember 2008 ditetapkan sebagai hari berdirinya Bank Syariah Bandar Lampung. Keberadaan Bank Syariah Bandar Lampung memiliki prospek yang cukup menjanjikan dikarenakan di Bandar Lampung satu-satunya BPR yang beroperasi dengan prinsip syariah adalah BPRS Bandar Lampung. Manfaat yang diperoleh saat ini adalah pelayanan kepada masyarakat, mengingat animo masyarakat terhadap perbankan syariah cukup tinggi dan karena penduduk di Kota Bandar Lampung mayoritas muslim, sehingga menjadi pasar yang potensial untuk mengembangkan semua kegiatan yang berbasis syariah, terutama BPRS.
Bagi masyarakat yang ingin meninggalkan sistem riba dan beralih ke sistem syariah, BPRS dapat menjadi pilihan, karena dikelola dengan menganut prinsip keterbukaan dan keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam. Sehingga dengan adanya BPRS diharapkan memiliki andil yang cukup signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mengingat di Kota Bandar Lampung belum ada BPR berbasis syariah. Hal ini terbukti dengan banyaknya jumlah rekening yang melakukan transaksi baik simpanan maupun pembiayaan.
Visi, Misi & Moto
Visi
Menjadi BPR Syariah Terdepan dalam Layanan dengan Kinerja Terbaik di Provinsi Lampung
Misi
1. Memberikan Pelayanan Prima dan Menjadi Bank Pilihan Masyarakat
2. Meningkatkan Nilai Investasi dan Kesejahteraan bagi Stakeholder
3. Menjadi Wadah untuk membentuk SDM yang berkualitas, berakhlak dan berintegritas
4. Berperan Aktif dalam Program Pembangunan Pemerintah dan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan
Moto
“Berdasar Syariah Insya Allah Lebih barokah”