Telp. (0721) 561 2035bprsbandarlampung@yahoo.com
Akad Wadiah atau Akad Mudharabah

Simpanan Pelajar iB (Simpel iB)

Simpanan Pelajar iB (Simpel iB) adalah tabungan untuk pelajar yang diterbitkan secara Nasional.

Simpanan Pelajar iB (Simpel iB) adalah tabungan untuk pelajar yang diterbitkan secara Nasional oleh Bank-Bank di Indonesia bekerja sama dengan OJK, dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur menarik untuk mendorong budaya menabung sejak dini dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Manfaat
Mendorong budaya menabung sejak dini
Persyaratan
Nasabah berstatus pelajar
Fotocopy KTP Orang tua
Fotocopy KK dan Akta kelahiran Anak
Setoran awal minimal Rp.1.000 (Seribu Rupiah)
Setoran selanjutnya minimal Rp.1.000 (Seribu Rupiah)
Simpanan Pelajar iB (Simpel iB)
Akad Akad Mudharabah Muthlaqah

Tabungan Berjangka

Program Tabungan Berjangka adalah program simpanan dana dari PT BPR Syariah Bandar Lampung yang mengharuskan nasabah menempatkan sejumlah dana selama jangka waktu tertentu.

Program Tabungan Berjangka adalah program simpanan dana dari PT BPR Syariah Bandar Lampung yang mengharuskan nasabah menempatkan sejumlah dana selama jangka waktu tertentu. 

 Program ini memberikan manfaat berupa hadiah langsung di awal kepada nasabah sesuai dengan nominal tabungan yang ditempatkan.

Manfaat
Nasabah akan mendapatkan hadiah langsung di awal berupa barang/bingkisan, voucher belanja, logam mulia, atau barang lain sesuai keinginan nasabah.
Hadiah langsung tersebut akan diberikan kepada nasabah selambat-lambatnya maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pembukuan program tabungan berjangka selesai dilakukan.
Selain hadiah di awal, nasabah juga tetap menerima bagi hasil yang dibukukan ke dalam tabungan setiap bulannya sebesar setara 0,5% selama masa program.
Setelah masa jatuh tempo program berakhir, nasabah akan menerima nisbah bagi hasil yang mengikuti ketentuan normal yang berlaku pada setiap bulannya.
Persyaratan
Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening tabungan baru dengan menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah.
Nominal penempatan dana untuk mengikuti program ini adalah minimal Rp 5.000.000,- sampai dengan maksimal Rp 1.000.000.000,-.