#


Tabungan


1. Tabungan Syariah Wadiah


Tabungan Syariah Wadiah adalah simpanan pihak ketiga pada bank (perorangan atau lembaga berbadan hukum dalam mata uang rupiah) berakad Al Wadiah yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan media slip penarikan atau pemindah bukuan.


Syarat dan Ketentuan

  1. Tabungan ini menggunakan prinsip syariah
  2. Untuk nasabah perorangan melampirkan fotocopy KTP dan menunjukan KTP asli
  3. Untuk penabung yang merupakan lembaga berbadan hukum wajib menyertakan legalitas bdan usaha seperti akta pendirian,NIB,NPWP, SUrat Penunjukan bagi yang berwenang dalam pengurusan tabungan.
  4. Setoran awal minimal tabungan Rp.50.000,- dan setor tunai selanjutnya minimal Rp.10.000,-

2. Tabungan Haji


Tabungan Haji merupakan tabungan yang diperuntukan bagi nasabah guna menunaikan ibadah haji, tabungan ini berakad Mudharabah


Ketentuan Umum

  1. Tabungan ini menggunakan prinsip Mudharabah
  2. Setoran awal tabungan minimal Rp.500.000,- dan setoran selanjutnya kelipatan minimal Rp.100.000,-
  3. Penabung wajib menyerahkan fotocopy KTP yang masih berlaku
  4. Penarikan tabungan haji hanya dapat dilakukan sekaligus setelah memenuhin jumlah yang ditentukan untuk penyetoran porsi haji.
  5. Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan diseluruh kantor Bank Syariah Bandar Lampung sesuai jam buka kas.

3. Tabungan Pelajar


Tabungan Pelajar adalah tabungan yang diperuntukkan khusus bagi nasabah penabung yang berstatus pelajar, dan bentuk akadnya dapat berakad mudharabah atau berakad wadiah.


Ketentuan Umum

  1. Nasabah penabung yang berstatus pelajar
  2. Menyerahkan identitas seperti kartu pelajar (bila belum memiliki KTP)
  3. Setoran awal minimal tabungan Rp.50.000,- dan setor tunai selanjutnya minimal Rp.10.000,-
  4. Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan diseluruh kantor Bank Syariah Bandar Lampung

4. Tabungan Berjangka


Tabungan berjangka adalah program simpanan dana berjangka dalam bentuk Tabungan Mudharabah Muthlaqah yang memberikan manfaat hadiah langsung. Nasabah yang ingin mengikuti program ini diharuskan melakukan penempatan sejumlah dana yang ditentukan oleh bank selama jangka waktu tertentu.


Ketentuan Umum

  1. Untuk nasabah perorangan melampirkan fotocopy KTP dan menunjukan KTP asli
  2. Untuk penabung yang merupakan lembaga berbadan hukum wajib menyertakan legalitas bdan usaha seperti akta pendirian,NIB,NPWP, SUrat Penunjukan bagi yang berwenang dalam pengurusan tabungan.
  3. Penempatan dana untuk program tabungan bejangka minimal sebesar 5.000.000 sampai setinggi-tingginya sebesar 500.000.0000.-
  4. Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan diseluruh kantor Bank Syariah Bandar Lampung