Tabungan Syariah
Tabungan Syariah merupakan simpanan nasabah pada Bank yang penarikannya dapat setiap saat pada hari kerja.
Adapun produk tabungan kami adalah sebagai berikut :
- Tabungan Syariah Titipan (Al-Wadiah) merupakan dana tabungan nasabah yang dikelola secara amanah oleh Bank dengan pemberian imbalan berupa bagi hasil sesuai nisbah yang telah disepakati.
- Tabungan Syariah Bagi Hasil (Al-Mudharabah) merupakan tabungan yang dikelola secara amanah oleh Bank dengan memberikan imbalan berupa bagi hasil sesuai nisbah yang telah disepakati.
Manfaat :
- Membantu program perencanaan keuangan/investasi anda.
- Membantu pengembangan ekonomi kerakyatan.
Keunggulan :
- Aman karena dijamin oleh Pemerintah/LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
- Bagi hasil yang merupakan pola Syariah Insya Allah lebih Barokah dan menguntungkan.
- Setoran ringan dan bebas biaya administrasi bulanan/tahunan.
- Bagi hasil dihitung setiap bulan dan langsung ditambahkan ke rekening tabungan nasabah.
- Setoran awal hanya Rp.100.000,-
- Biaya administrasi penutupan rekening tabungan hanya sebesar Rp.10.000,-
Persyaratan
Fotokopi KTP | ||
Fotokopi NPWP | ||
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan / Anggaran Dasar | ||
Fotokopi Izin Usaha / SIUP / TDP | ||
Mengisi Formulir Pembukaan Rekening Tabungan | ||
Setoran Berikutnya Hanya Kelipatan Rp. 10.000,- | ||
Biaya Penggantian Buku Sebesar Rp. 10.000,- Dibebankan Kepada Nasabah Apabila Penggantian Disebabkan Karena Buku Tabungan Hilang / Rusak. |