Aplikasif Standart Minimum Website & ATM Cardless
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Guna mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, OJK menerbitkan Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) Tahun 2021-2025. Pada MPSJKI, OJK menetapkan kerangka struktural “Meningkatkan Ketahanan dan Daya Saing Sektor Jasa Keuangan” dimana salah satu pilarnya adalah Akselerasi Transformasi Digital.
Sebagai tindak lanjut dari pilar Akselerasi Transformasi Digital pada MPSJKI, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) Tahun 2020 – 2025 dimana pada pilar Akselerasi Transformasi Digital, salah satu harapannya adalah agar perbankan menjadi lebih efisien dan mampu memaksimalkan pelayanan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Akselerasi transformasi digital pada MPSJKI dan RP2I yang merupakan transformasi digital pada sisi supply side, berjalan beriringan dengan Program Pemerintah berupa Literasi Digital